REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri, kementerian ESDM, dan kemenhut sudah dipastikan memperoleh tunjangan kinerja. Yaitu, berdasarkan Perpres Nomor 77-79/2013 yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Desember 2013.
Selain tiga perpres itu, SBY juga telah menandatangani Perpres Nomor 80-103/2013 tentang tunjangan kinerja untuk 24 kementerian/lembaga (K/L).
Ke-24 K/L itu yakni, kementerian kelautan dan perikanan, kemenkes, kemenkominfo, kementerian lingkungan hidu, kemenlu, kementerian pariwisata dan dkonomi kreatif.
Kemudian, kementerian PU, kementerian PDT, kemendikbud, kemendag, kemenhub, kemensos, kemenakertrans, lembaga penerbangan antariksa nasional, badan intelijen negara.
Selanjutnya, badan koordinasi keamanan laut; badan metereologi, klimatologi, dan geofisika (BMKG); badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI); badan pengawas tenaga nuklir (BPTN); badan SAR nasional; badan standarisasi nasional; perpustakaan nasional RI; setjen dewan ketahanan nasional; dan setjen Ombudsman.
Setkab.go.id melansir, lampiran Perpres Nomor 80-103/2013 sama dengan yang diterima oleh kemendagri, kementerian ESDM, dan kemenhut. Yakni antara Rp 1,563 juta hingga Rp 19,360 juta yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.