Rabu 10 Jun 2015 09:17 WIB

Tahanan Narkoba Dominasi Lapas dan Rutan di Jatim

Rep: Andi Nurroni/ Red: Hazliansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh wilayah Jawa Timur mengalami kelebihan kapasitas penghuni hingga 35 persen. Dengan kapasitas tampung 11.803 orang, 24 lapas dan 13 rutan di Jawa Timur kini dihuni 15.945 orang (per 31 2015). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur I Wayan Dusak menjelaskan, dari jumlah 15.945 orang, 4.944 orang diantaranya terlibat perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, narapidana dan tahanan paling banyak adalah perkara narkoba, yakni mencapai 4.420 orang, yang terdiri dari pengguna dan bandar/pengedar. 

“Jumlah narapidana dan tahanan narkoba saat ini mencapai 28 persen dari jumlah penghuni lapas, rutan dan cabang rutan se-Jawa Timur,” ujar Dusak ketika meresmikan secara simbolik Lapas Narkotik Kelas IIA Pamekasan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di Surabaya, Selasa (9/6). 

Dalam sambutannya, Menkumham Yasona Laoly menyampaikan, saat ini lapas dan rutan di Indonesia dipenuhi para pencandu, bandar dan pengedar narkoba. Di sejumlah lapas dan rutan, jumlah narapidana pencandu narkotika mencapai 50 persen dari total penghuni. Di salah satu daerah, Yasona menambahkan, bahkan ada yang jumlah tahanan narkotikanya mencapai 70 persen.

Oleh karena itu, menurut Yasona, diperlukan lapas-lapas khusus narkotika sehingga daya tampung lebih besar dan proses rehabilitasi lebih fokus. 

Di Jawa Timur sendiri ia menyampaikan, telah ada dua lapas khusus narkotika, yakni Lapas Narkotika Kelas II A Madiun dan Lapas Kelas IIA Pamekasan yang baru diresmikan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement