Rabu 10 Jun 2015 03:52 WIB

Praperadilan Novel Ditolak, Ini Tanggapan KPK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dwi Murdaningsih
Taufiqurrahman Ruki
Foto: Teguh Indra/Republika
Taufiqurrahman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menilai putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai penolakan permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, lembaga pimpinannya mengaku tak berhak berkomentar atas putusan tersebut.

Menurutnya, dirinya menghormati setiap keputusan pengadilan yang menyangkut KPK, dengan cara tak mencampuri urusan peradilan. Begitu juga dengan tak akan campur tangan dengan keputusan dari masing-masing institusi penegakan hukum. "Jangankan yang menyangkut Novel. Yang menyangkut KPK saya akan proporsional," kata dia kepada wartawan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Ketika ditanya apakah ada upaya lain yang akan dilakukan KPK menyangkut praperadilan Novel tersebut? Ruki mengatakan, akan menugaskan Biro Hukum KPK untuk menelaahnya. "Biro Hukum KPK akan saya tugaskan untuk menghadapi secara proporsional," sambung dia.

Hakim Zuhairi memutuskan untuk menolak seluruh isi permohonan praperadilan ajuan Novel, Selasa (9/6). Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Novel ditersangkakan atas tindakan kriminal saat dirinya berdinas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu 2004 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement