Rabu 14 Oct 2026 05:45 WIB

Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi dan menganalisa barang bukti terkait dua laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan artis Ruben Onsu pada Oktober 2026.

Rep: antara/ Red: antara
Polisi segera periksa saksi laporan pencemaran nama baik Ruben Onsu.
Foto: antara
Polisi segera periksa saksi laporan pencemaran nama baik Ruben Onsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polda Metro Jaya akan segera memanggil saksi dan menganalisa alat bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Ruben Onsu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan yang telah diterima pihak kepolisian pada pertengahan Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa serangkaian agenda pemeriksaan telah disiapkan. "Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, pihaknya telah menerima dua laporan dari Ruben Onsu. Laporan pertama tercatat pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP/7634. Dalam laporan ini, Ruben yang berinisial RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang dinilai memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dan merugikan nama baiknya.

Dua Laporan Berbeda

Kasus pada laporan pertama dijerat dengan pasal pidana 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Adapun barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar Instagram.

Sementara itu, laporan kedua Ruben Onsu terdaftar sebagai LP/B/7671. Dalam laporan ini, dua orang berinisial AO dan S ditetapkan sebagai terlapor. Keduanya dilaporkan atas pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal atau 258, Pasal 259, Pasal 433, serta Pasal 436 KUHP.

"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," pungkas Budi. Barang bukti yang tercantum dalam laporan kedua ini berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Berita Lainnya

Rekomendasi