Selasa 09 Jun 2015 14:43 WIB

Kuasa Hukum: Vonis untuk Anas Brutal

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya terlalu berlebihan. Diketahui, kemarin hukuman bagi mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperberat oleh MA menjadi 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Usai Menyambangi KPK pagi tadi (9/6), Firman menyebut bahwa pihaknya akan mendiskusikan putusan kasasi ini dengan Anas. "Tapi sekali lagi kami katakan, vonis brutal ini tidak baik. Hakim mestinya menegakkan keadilan, bukan sekadar mesin penghukuman," kata Firman Wijaya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/6).

Khususnya, lanjut Firman, terkait pencabutan hak berpolitik bagi Anas Urbaningrum. Menurut dia, MA telah keluar dari kewenangannya lantaran pada persidangan hakim tingkat pertama, tidak dibahas perihal berpolitik. 

"Penambahan hukuman, menurut saya, itu keluar dari kewenangan sebagai judex juris. Bahkan hak politik itu, yang dicabut, menurut hemat kami, ini mengandung keanehan," ujar dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement