Senin 08 Jun 2015 14:53 WIB

Sidang Gugatan Kedua Praperadilan Novel Ditunda

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan kedua praperadilan yang diajukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditunda. Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan Dahmiwirda mengatakan sidang akan dilakukan esok hari, Selasa (9/6). 

"Sidang kita tunda dan akan kembali dilanjutkan esok hari," kata Dahmiwirda, Senin (8/6).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB akhirnya dilakukan pukul 13.20 WIB. Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Novel dan kuasa hukum Bareskrim. Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda dikarenakan pemohon dari pihak Novel meminta satu hari penundaan sidang. 

Kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing mengatakan ada kesalahan redaksional mengenai kronologis kasus Novel dalam berkas permohonan gugatan praperadilan. Uli meminta keringanan kepada hakim untuk memperbaiki kesalahan tersebut. 

"Maaf yang mulia, kami memohon meminta satu hari untuk memperbaiki berkas tersebut," ujar Uli dalam persidangan. 

Dahmiwirda juga mendesak agar pihak Novel bergegas melakukan revisi secepatnya agar dapat dimulai sore ini. Hal itu diungkapkan hakim dengan alasan efisiensi waktu.

"Karena praperadilan waktunya sedikit, jadi kalau bisa direvisi sekarang bisa saya skors dan kita mulai lagi sore. Supaya besok bisa langsung jawaban dari termohon. Kalau perubahannya hal prinsip ya harus dicabut dan diajukan ulang," ucap hakim Dahmiwirda saat memimpin persidangan.

Namun menurut Uli revisi atau perubahan yang dilakukan timnya memakan waktu yang tidak sebentar. Terdapat beberapa redaksional dan kronologis yang harus diperbaiki.

"Bukan prinsip. Tapi hanya redaksional dan kronologis. Tapi tidak memungkinkan sore ini, kami minta diundur hingga besok," kata Uli di persidangan.

Dahmiwirda pun kembali menekankan soal efisiensi waktu. Dahmiwirda berharap agar sidang pengunduran yang dilaksanakan besok bisa langsung menyertai jawaban dari pihak termohon.

"Kita lanjutkan selasa dengan langsung jawaban dari termohon, dan rabu bukti dari kedua pihak, kamis untuk saksi sehingga jumat bisa langsung kesimpulan. Jadi senin bisa keluar putusan," tegas hakim tunggal tersebut.

Sidang praperadilan kedua dari Novel Baswedan merupakan praperadilan berbeda dari yang pertama. Di sidang kedua ini, Novel memperkarakan gugatan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas rumah dan barang miliknya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement