Jumat 05 Jun 2015 16:51 WIB
Kopassus vs TNI AU

Denpom Sebut Perkelahian Kopassus Vs TNI AU Dipicu karena Miras

Pemukulan
Foto: pt-bandung.go.id
Pemukulan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komandan Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi mengatakan jumlah tersangka kasus perkelahian antara anggota Kopassus dan TNI AU di Karaoke Bima, Sukaharjo, bertambah dua orang.

"Hasil pengembangan kasus itu, jumlah tersangka bertambah dua sehingga menjadi tujuh orang," kata Arief Wibowo Djadi, saat mendampingi Komandan Puspom Angkatan Darat, Mayjen TNI Unggul Yudhoyono, melakukan kunjungan di Markas Denpom IV/4 Surakarta, di Solo, Jumat (5/6).

Menurutnya,  kedua tersangka tersebut anggota Grup 2 Kopassus berinisial Serda AA dan Prada JML, sedangkan sebelumnya ada lima yakni Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS.

Selain itu, kata Arief Wibowo Djadi, jumlah saksi yang sedang dimintai keterangannya juga bertambah dari 17 orang berkembang menjadi 23 orang. Enam saksi itu, dari anggota Grup 2 Kopassus yang tidak berada di lokasi kejadian dan beberapa karyawan Karaoke Bima.

"Tim penyidik ada sebanyak 20 personel dari Denpom, POM AU, dan Polri," katanya.

Arief melanjutkan, kasus tersebut oknum pribadi dan ada indikasi akibat terpengaruh minuman keras, tetapi hal ini masih dalam penyelidikan.

"Kami menemukan barang bukti masih hasil rekaman alat 'Closed Circuit Television' (CCTv) yang dipasang di lokasi kejadian," katanya.

Sementara Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah mengamankan lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang diduga terlibat kasus perkelahian yang menyebabkan satu korban tewas anggota TNI AU, Serma Zulkifli di Karaoke Bima Grogol Sukoharjo, pada Minggu (31/5) dini hari.

Menurut Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono, kelima tersangka telah ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu, bukan masalah dendam kesatuan, tetapi terjadi murni pribadi secara spontanitas. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement