Rabu 03 Jun 2015 13:26 WIB
Kopassus vs TNI AU

Denpom: Perkelahian Kopassus Vs TNI AU Bukan karena Dendam Kesatuan

Prajurit Kopassus.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Prajurit Kopassus.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta memeriksa 17 saksi kasus perkelahian yang melibatkan anggota Grup 2 Kopassus dan TNI AU di Karaoke Bima Sukoharjo.

"Kami sedang periksa 17 saksi yang diduga mengetahui kejadian itu," ujar Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono di Solo, Rabu (3/6).

Ia mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus itu. Witono menjelaskan, 17 saksi yang diperiksa hari ini, antara lain empat orang karyawan Karaoke Bima Sukoharjo, dan tiga anggota TNI AU.

Pada peristiwa kasus Bima tersebut, kata Witono, diduga pelaku ada lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Kelima anggota itu, sudah dilakukan penahanan di Markas Denpom IV/4 Surakarta.

Menurutnya, kelima anggota Grup 2 tersebut sudah dinyatakan tersangka yakni berinisial Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Pratu LS. Kelimanya ditahan di Markas Denpom, setelah kejadian tersebut.

Ia melanjutkan, lima tersangka tersebut masih bisa bertambah atau justru berkurang karena kasusnya masih dugaan. Kejadian itu, motifnya diduga karena semuanya masih berjiwa muda akibat bersenggolan mereka terjadi perkelahian.

"Kasus ini masih pengembangan sehingga belum bisa diinformasikan secara detil. Kami menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," katanya.

Witono menegaskan, peristiwa yang menyebabkan satu korban meninggal yakni anggota TNI AU, Serma Zulkifli, terjadi bukan masalah dendam kesatuan, tetapi terjadi murni pribadi secara spontanitas.

Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan barang bukti berupa rekaman alat Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di lokasi kejadian. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement