REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah menggiatkan sosialisasi kebijakan dalam proses perizinan usaha mikro dan kecil di daerah. Upaya ini untuk mengembangakn sektor UKM agar lebih maju dibandingkan sebelumnya.‘’ Kebijakan dalam perizinan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil,’’ ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Bisnis UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Halomoan Tamba kepada wartawan di Sukabumi, Senin (1/6).
Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan sosialisasi mengenai perizinan usaha mikro dan kecil di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi. Di mana, terang Tamba, dalam ketentuan tersebut pemerintah memberikan kemudahan dalam mengeluarkan legalitas terkait perizinan usaha.
Terutama dengan menekankan pada prinsip-prinsip sederhana dalam bentuk naskah satu lembar dan gratis serta tidak dikaitkan dengan retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD).‘’ Selain itu proses perizinannya hanya satu hari,’’ terang Tamba.
Langkah ini untuk menunjukkan semangat pelayanan yang diberikan pemerintah.Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Asep Japar mengatakan, kebijakan perizinan usaha mikro hanya di tingkat kecamatan akan memudahkan bagi para pelaku usaha. ‘’ Ini akan semakin mengembangakn sektor usaha mikro di Sukabumi,’’ cetus dia.
Data Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah UKM di Sukabumi saat ini mencapai sebanyak 27 ribu unit. Namun, dari umlah tersebut yang baru terbina dengan baik baru sebanyak 6.601 unit UKM. Bidang UKM yang paling banyak didominasi oleh sektor makanan dan minuman.