REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Berbagai cara dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor untuk mengatasi parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan.
Jika sebelumnya DLLAJ memberikan efek jera berupa pencabutan pentil ban, kini petugas DLLAJ mengunakan hukuman lain yakni menyita helm dari sepeda motor yang parkir sembarangan.
"Bagi yang merasa kehilangan helm akibat pelanggar parkir, bisa diambil di dinas," ujar Kepala Seksi Perparkiran DLLAJ Kota Bogor Rudi Partawijaya.
Rudi mengatakan, DLLAJ Kota Bogir sudah menerapan sanksi penyitaan helm dalam operasi penertiban di sepanjang Jalan Mayor Oking, Kamis (28/5) kemarin . Setelah penertiban tahap pertama di Jalan Mayor Oking, tahap berikutnya akan dilakukan di jalan lain.
Rudi mengatakan, pengemudi disarankan agar menggunakan lahan yang sudah di sediakan (parkir resmi). Sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat melalui spanduk tentang pelarangan parkir liar. Peran serta masyarakat sangat penting untuk langkah penertiban. Tanpa partisipasi dari masyarakat penertiban seperti ini, tidak akan berhasil.