Jumat 29 May 2015 22:45 WIB

KPK Periksa Mantan Sekpri Atut

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik di Jakarta, Rabu (27/5).
Foto: Antara/Adam Bariq
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik di Jakarta, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali memeriksa Siti Halimah alias Iim, mantan sekretaris pribadi Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (29/5). Iim yang dijemput paksa penyidik KPK diperiksa sebagai saksi.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (29/5).

Iim divonis Pengadilan Tipikor Serang dengan hukuman 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 7,6 miliar. Ia datang dengan mobil tahanan KPK.

Priharsa mengatakan saat ini Iim masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.  "Masih di dalam dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement