REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR belum menerima surat terkait pembahasan pengampunan pajak (tax amnesty) dari pemerintah. Badan Legislatif (Baleg) DPR mengungkapkan jika DPR tidak memersoalkan kalau tax amnesty diusulkan pemerintah untuk dijadikan UU.
Wakil Ketua Baleg, Saan Mustopa mengatakan kalau pemerintah mengusulkan tax amnesty dijadikan RUU baru, maka akan berada di luar program legislasi nasional prioritas 2015. Artinya, ini akan menjadi usulan baru di luar 37 RUU prioritas yang akan dibahas di tahun ini.
Padahal, saat ini kinerja anggota DPR masih sangat rendah. Sampai masa sidang ke-IV ini, baru 2 UU yang berhasil di selesaikan oleh DPR RI, yaitu UU Pilkada dan Pemerintah Daerah. Sedangkan ada 3 RUU yang saat ini sedang diharmonisasi di Baleg DPR. Artinya, masih 32 RUU prioritas tahun ini yang belum dibahas sama sekali. Padahal, tahun 2015 tinggal 7 bulan lagi.
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, kalau diusulkan di luar prolegnas, maka DPR akan menanyakan seberapa penting dan mendesak pengampunan pajak ini diselesaikan. Saat ini, Baleg memang hanya memprioritaskan yang sudah menjadi RUU Prioritas 2015.
"Menurut saya tax amnesty ini belum urgen, kalau urgen harusnya dimasukkan dalam prolegnas prioritas oleh pemerintah kemarin," kata Saan di kompleks parlemen, Kamis (28/5).
Pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Yaitu dengan pengampunan pajak bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di luar negeri. Pemerintah rencananya akan memasukkan tax amnesty dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam prolegnas prioritas 2015.