Rabu 27 May 2015 14:49 WIB

'Tanpa Advokat, Pencari Keadilan tak akan Mendapat Putusan Adil'

Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kiri) saat menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kiri) saat menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku bangga dengan banyaknya minat warga Sumatra Utara untuk menjadikan advokat sebagai sebuah profesi.

“Tanpa adanya advokat, maka para pencari keadilan tidak akan mendapatkan putusan hukum yang adil,” tegas Otto dalam rilisnya, Rabu (27/5).

 

Otto berpesan, para advokat Peradi harus menjelaskan kepada para pencari keadilan mengenai kasus yang dihadapinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Serta tidak menjadikan mereka sebagai ajang mencari uang.

 

“Dalam menjalankan praktek para advokat Peradi harus mengedepankan penerapan undang-undang dan tidak menjadi makelar kasus untuk memenangkan kliennya dengan cara cara tidak benar,” tambahnya.

 

Terkait perpecahan yang terjadi di kalangan advokat, menurut Otto, para advokat yang baru saja disumpah tidak perlu khawatir. Lantaran ini merupakan proses yang harus dilewati oleh seluruh advokat di Indonesia.

“Saya ditanya kenapa profesi advokat selalu bertengkar. Saya jelaskan ini merupakan proses yang harus dilewati untuk kemajuan dunia advokat di Indonesia. Maka, saya katakan bahwa organisasi advokat menganut prinsip single bar,” imbuh Otto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Medan A.TH. Pudjiwahono pun meminta seluruh advokat yang disumpah untuk berjanji tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam kepada hakim dalam memberla klien di pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement