Selasa 26 May 2015 18:28 WIB

Mucikari Para Artis Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: C15/ Red: Ilham
Tersangka kasus prostitusi kelas atas dengan inisial RA di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus prostitusi kelas atas dengan inisial RA di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Kuasa Hukum RA, Pieter Ell mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pengajukan penangguhan ini menimbang proses penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan yang dinilainya timpang.

Ell menilai, RA selama ini hanya menjadi jembatan dari kasus prostitusi kelas kakap. Artis yang banyak terlibat ini, disebut Ell sebagai pelaku utama dari prostitusi kelas kakap ini. Ell mengatakan, jika para artis saja tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, maka kasus RA ini bisa saja tidak segera selesai.

"Penegakan hukum jangan tebang pilih, semua harus diproses sesuai dengan prosedurnya," ujar Ell di Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Ell mengatakan, keluarga besar RA alias Obbie sudah memberikan komitmen ke Polres untuk bisa menjamin RA. Keluarga bersedia menjamin dan memastikan bahwa RA tidak akan melarikan diri dan tidak melarikan barang bukti.

Hingga kini, Polisi baru memeriksa dua saksi. Pertama RA sendiri dan salah satu artis AA yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi prostitusi. Sebelumnya, polisi berencana akan memeriksa satu saksi lagi untuk pendalaman. Namun hingga kini perempuan tersebut enggan datang untuk diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement