Selasa 26 May 2015 22:07 WIB

Menteri Tedjo: Izin Jurnalis Asing Harus Dibarengi Kewaspadaan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Foto: Setkab
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengungkapkan, kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membuka akses bagi jurnalis asing masuk ke Papua adalah salah satu langkah strategis untuk bisa menimbulkan citra positif bagi Indonesia terkait permasalahan Papua. Sebab, kata dia, selama ini citra yang terbentuk soal Papua lebih cenderung identik dengan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kendati begitu, keterbukaan ini tidak serta merta dibuka kebebasan seluas-luasnya. Masih ada hukum dan peraturan yang mesti dipatuhi para jurnalis asing tersebut. 

"Sebagai negara berdaulat, Indonesia mempunyai kedaulatan hukim dan teritorial. Jurnalis asing harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Tedjo dalam Seminar Nasional tentang Peluang, Tantangan, dan Hambatan atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing di Wisma Antara, Jakarta (26/5).

Mantan KSAL itu mengakui, selama ini memang ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi negatif tentang Papua, terutama terkait masalah kekerasan yang dilakukan aparat kemanana, pelanggaran HAM, dan kesenjangan pembangunan di Papua. Tidak hanya itu, Tedjo menyebut ada kemungkinan kehadiran media asing itu memiliki kepentingan tertentu yang bertujuan meengganggu kepentingan nasional.

Tedjo menegaskan ada upaya antisipasi dari pemerintah. Antisipasi tersebut antara lain setiap jurnalis asing yang hendak ke Papua harus mengikuti prosedur hukum, seperti yang diatur dalam UU Keimigrasian.  Lebih lanjutTedjo menjelaskan, setiap jurnalis asing yang hendak pergi ke Papua dan Indonesia harus mengajukan permohonan dan disertai dengan surat keterangan dari media tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement