Kamis 27 Aug 2015 23:48 WIB

Dewan Pers Anggap Pemerintah Lupa pada Janjinya

Rep: C05/ Red: Ilham
Dewan Pers
Foto: repro matanews
Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menganggap pemerintah sekarang bersikap lupa terhadap janjinya. Ini terkait dengan keluarnya surat edaran yang membatasi gerak jurnalis asing di Indonesia.

"Dulu tiga bulan yang lalu Jokowi bilang tak akan mempersulit jurnalis asing masuk ke Papua. Nah sekarang kok malah berubah," ujar anggota Dewan Pers, Yosep Adhi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (27/8). Hal ini menunjukkan Jokowi tidak konsisten pada janjinya sendiri.

Dia menyatakan jangan sampai demokrasi yang dibangun Indonesia menjadi mundur dengan membatasi gerak jurnalis asing di Indonesia. Sebab, hakikat jurnalisme itu menyampaikan informasi. Jika dibatasi seperti ini, maka masyarakat akan rugi karena tak utuh mendapat Informasi.

"Jadi saya katakan surat edaran ini tidak perlu. Apalagi kebijakan ini juga tak ada pembicaraan dahulu dengan Dewan Pers," jelasnya. Segala hal kebijakan menyangkut jurnalisme mestinya dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers. Ini mengacu pada UU No 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, sebagaimana dilansir salah satu media nasional, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri. Selain itu, mereka harus berizin Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat juga aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement