Kamis 27 Aug 2015 21:13 WIB

Mendagri Batasi Jurnalis Asing, AJI: Super Aneh!

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Jaga Kebebasan Pers. Ketua Umum AJI Suwarjono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Jaga Kebebasan Pers. Ketua Umum AJI Suwarjono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Ketua Umum AJI, Suwarjono mengatakan, SE tersebut justru akan membawa Indonesia kembali jauh ke belakang.

"Apa yang sudah diatur sekarang harusnya disempurnakan lagi bukan malah ditambahi aturan yang aneh-aneh. Ini sangat berbeda dengan semangat Jokowi yang ingin membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing di Indonesia," kata laki-laki yang biasa disapa Jono itu kepada Republika, Kamis (27/8).

Jono mempertanyakan alasan Mendagri mengeluarkan SE yang semakin mempersulit jurnalis asing tersebut. Padahal, aturan yang sudah ada saat ini, lanjutnya, sebenarnya sudah cukup merepotkan bagi wartawan asing.

Ia menjelasakan, untuk bisa meliput di Indonesia, terutama di wilayah konflik, jurnalis asing harus melewati lembaga clearing house yang terdiri dari 12 departemen, yang sebagian besar terkait isu keamanan, seperti Polri, BIN, Kemeenko Polhukam, Kemenkum HAM, Kemenlu, dan Kemenkominfo.

Menurut Jono, dikeluarkannya SE tersebut merupakan langkah yang mengada-ada dan semakin menambah buruk citra Indonesia di mata asing yang sebetulnya sedang terpuruk. "Ini super aneh. Nggak ada hujan, angin, penyebabnya tiba-tiba keluar SE itu. Loh ini ada apa? Kemarin nggak ada apa-apa, tiba-tiba ada aturan. Ini memang pertanyaan besar. Apa alasan Mendagri keluarkan SE itu," ujarnya.

Jono mengatakan, jurnalis asing akan semakin dipersulit jika SE tersebut benar diterapkan. Di era teknologi saat ini, media asing dapat dengan bebas mendapatkan informasi di Indonesia. Ia pun menyebut, pemerintah tidak perlu khawatir dengan alasan kewaspadaan terhadap asing yang memata-matai Indonesia.

"Toh, kalau dia tidak mendatangkan jurnalis ke Indonesia dia akan meminta wartawan lokal  untuk melaporkan ke mereka," ujarnya.

"Ini hanya ketidakmengertian aparat di bawah. Konon, saya dengar siang ini, presiden tidak tahu ada SE ini. Ini hanya manuver-manuver dari orang sekeliling Jokowi. Manuver yang melanggar aturan yang sudah jelas dan malah perburuk situasi, dan memukul dari belakang," kata Jono lagi.

AJI pun sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait untuk mempertanyakan aturan tersebut. "Termasuk Presiden Jokowi. Ke Mendagri mempertanyakan alasan surat edaran ini. Sudah kita kirim cuma belum dapat jawaban," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement