Selasa 19 May 2015 13:41 WIB

JK Jadi Tokoh Kunci Islah Dua Kubu Golkar

Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON-- Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon DR Ismael Rumadhan memandang Jusuf Kalla (JK) sebenarnya merupakan 'tokoh kunci' yang bisa menyelesaikan secara islah kisruh internal Partai Golkar.

"JK khan kapasitasnya jelas, baik sebagai mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar maupun Wapres sehingga bisa memfasilitasi islah kisruh internal partai politik (Parpol) berlambang beringin tersebut," katanya di Ambon, Selasa (19/5).

Ismael mengemukakan, JK sebenarnya bisa mengarahkan barisan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang melaksanakan Munas Ancol untuk mengganjal Aburizal Bakrie. "Kemampuan JK dari berbagai aspek merupakan modal baginya untuk mengatur kubu Agung Laksono agar islah dengan kelompok Partai Golkar Aburizal Bakrie," ujarnya.

Peranan dan kemampuan JK juga bisa mengatasi ulah Menkumham Yasonna Laoly yang sejak awal kisruh internal Partai Golkar cenderung menunjukkan adanya permainan berkepentingan.

"Rasanya internal Partai Golkar juga memahami peranan maupun kemampuan JK sebagai tokoh kunci menyelesaikan kisruh internal Partai Golkar secara islah," tegas Ismael.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, dengan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement