Rabu 11 May 2016 15:00 WIB

Plt DPD Golkar tak Punya Hak Suara

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Firman Subagyo mengatakan pelaksana tugas (Plt) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I dan II Golkar harus diatur dalam Munaslub nanti apakah memiliki hak suara atau tidak. Mereka tak bisa langsung memiliki hak suara memilih calon Ketum Golkar.

"AD/ART Golkar mengatur yang memiliki hak suara adalah pengurus, bukan Plt," imbuh Firman, saat dihubungi, Rabu (11/5).

Persoalan ini harus dibicarakan di tingkat Munaslub sebelum pemilihan calon ketum. Kesepakatan bersama nantinya akan mengatur dengan jelas apakah Plt berhak memilih atau sebaliknya.

Dia menyatakan seharusnya DPD yang masih diatur Plt diselesaikan dalam musyawarah daerah (Musda). Forum itu akan langsung memutus siapa yang menjadi ketua DPD.

Pihaknya mengimbau pengurus daerah harus memilih calon ketum sesuai dengan keinginannya. Jangan sampai mereka diintervensi dalam memilih kader untuk memimpin Golkar dalam Munaslub nanti.

Wakil Sekretaris Demisioner Golkar Jawa Timur Yusuf Wibisono menjelaskan di wilayahnya ‎ ada sembilan Ketua Plt yang akan menjadi peserta. Antara lain, Ketua Plt DPD Golkar Bojonegoro Fredy Purnomo, Ketua Plt DPD Sampang diisi Zainal Arifien, Ketua Plt Kabupaten Blitar Sabron Pasaribu, Ketua Plt DPD Banyuwangi Semaraduran, Meilila Osman sebagai ketua Plt DPD Lamongan, Rahmat Basuki DPD Ngawi, Heri Sugihono DPD Madiun, Chriswanto DPD Gresik dan Endik DPD Kota Kediri.

"Mereka semua adalah pengurus DPD I, masak diberi kewenangan hak suara. Ini sama saja DPD I Jatim punya 10 suara, nggak boleh ini,” ujar Yusuf.

Selain itu, jika hal ini dipertahankan tentu menjadi preseden buruk Golkar ke depan. Bisa saja hal ini akan ditiru oleh Golkar di Provinsi dan Kabupaten, untuk gampang memecat kader yang tidak sejalan tanpa alasan yang jelas.‎‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement