Senin 18 May 2015 07:39 WIB

Wagub Jatim Minta Pemda Perketat Izin Pendirian Toko Swalayan

Mini market
Mini market

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah kabupaten/kota setempat memperketat izin pendirian toko modern ataupun pasar swayalan dan lebih memerhatikan perbaikan pasar rakyat.

"Harus ada moratorium. Pemda harus mengevaluasi pemberian izin baru pendirian toko modern," katanya kepada wartawan saat berkunjung ke Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Ahad.

Ia mengatakan, di daerah sudah banyak sekali toko swalayan ataupun pasar swalayan. Namun, karena terlalu banyak, kehadirannya justru bisa menghancurkan dan menutup pasar rakyat/tradisional.

Wagub berharap, pemerintah daerah bisa lebih mengutamakan pemberdayaan para pedagang yang ada di pasar rakyat. Mereka harus diberikan akses untuk mendapatkan berbagai macam fasilitas misalnya pendidikan, pelatihan, serta permodalan.

"Intinya harus diberdayakan agar pasar rakyat bisa bersaing baik dari sisi pelayanan maupun harga. Harus ada penguatan pasar rakyat melalui pemberdayaan dengan diberi pendidikan, pelatihan, dicarikan akses pemodalan dan akses barang yang dijual," ujarnya.

Pemerintah provinsi, tambah dia, juga sudah menganggarkan program revitalisasi pasar tradisional di wilayah Jatim. Anggaran itu nantinya digunakan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas di pasar agar keberadaannya lebih nyaman. Dengan begitu, calon pembeli pun juga merasa lebih aman dan nyaman berbelanja ke pasar.

Di Jombang, jumlah toko ataupun pasar swalayan cukup banyak, mencapai 157 unit. Dari jumlah itu, mayoritas belum memiliki izin yang lengkap. Beberapa di antaranya hanya memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan izin HO, namun belum memiliki IUTM (izin usaha toko modern), dan ada yang sama sekali belum mempunyai izin.

Pemkab Jombang mendata, toko ataupun pasar swalayan yang ada di daerah ini, hanya satu yang memiliki izin lengkap. Pemda juga secepatnya akan bertindak terkait dengan kelengkapan izin tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement