REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Goklkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak akan ada masalah jika Menkumham melakukan banding jika putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ical dan membatalkan Surat Keputusan (SK) terhadap kubu Agung Laksono. Karena, ketika banding, tambah Yusril, artinya SK Menkumham tidak berlaku.
Ketika kondisi SK Menkumham tidak memiliki pengaruh apa-apa, maka kepengurusan Partai Golkar yang sah kembali ke Munas Riau pada 2009 lalu. "Dan itu berlaku hingga ada putusan selanjutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Yusril pada Republika, Ahad (17/5).
Ketika kembali ke Munas Riau, lanjutnya, kepengutrusan Golkar yang sah menjadi milik Ical dan Agung Laksono. "Karena Pak Ical ketuanya dan Agung Laksono wakilnya pada waktu itu," ucapnya.
Besok Senin (18/5), PTUN akan memberi putusan dikabulkan atau tidaknya gugatan Golkar kubu Ical yang perihal SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono menjadi pengurus Golkar. Karena menurut kubu Ical, SK Menkumham tidak memiliki dasar yang jelas, yakni putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar yang tidak utuh. Dalam putusan MP Golkar tersebut, dua anggotanya mengesahkan kubu Agung, sedangkan dua lainnya memilih absen.