REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Fa (22), seorang buruh pabrik di Kecamatan Cikupa sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sudah dikemas khusus.
"Ketika kami tangkap pelaku sedang menjajakan kepada pelanggan di kawasan Cikupa," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Selasa (12/5).
Agus mengatakan pelaku sengaja mengemas sabu dalam sedotan yang biasanya digunakan untuk minum bagi anak-anak. Pelaku sudah diintai sejak dua pekan lalu berkat adanya laporan dari warga yang kerap keluar malam, meski tidak sedang bekerja.
Kepada petugas, ia mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu karena pekerjaannya sebagai buruh pabrik tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ia diancam pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Sukasari RT 01/04 Kecamatan Tangerang dan kerap mengedarkan sabu di wilayah Cikupa, Curug dan Panongan. Penangkapan Fa juga berkat pengembangan kasus serupa atas keterangan pelaku lain yang sudah diamankan pekan lalu.
Padahal sebelumnya, petugas mengamankan sebanyak 12,7 gram sabu dari dua pelaku masing-masing Am (34) dan Da (30) yang ditangkap di tempat terpisah di Kecamatan Cikupa. Kedua pelaku merupakan target operasi penangkapan karena banyak laporan dari warga dan pengembangan dari kasus penangkapan lainnya.
Pelaku Am merupakan warga Pasir Gudang RT 01/01, Kecamatan Cikupa dan Da penduduk Kampung Kadu RT 03/01 Desa Bunder, Kecamatan Cikupa.
Bahkan Am diciduk petugas saat menunggu pembeli yang datang ke rumahnya dan polisi menyita sebanyak 9,7 gram sabu serta selebihnya dari pelaku Da.