Selasa 12 May 2015 19:34 WIB

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi RSUD M Yunus

Rep: c20/ Red: Taufik Rachman
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Junaidi diduga melakukan korupsi di RSUD M. Yunus.

Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram membenarkan hal tersebut. Ikram mengatakan Junaidi kini juga masih aktif bertugas di Bengkulu."Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ikram di Mabes Polri, Selasa (12/5).

Ikram menjelaskan penetapan status tersangka itu berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Ikram juga mengungkapkan dari beberapa kali gelar perkara, Junaidi telah diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Junaidi kini dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim juga akan menjadwalkan pemeriksaan Junaidi sebagai tersangka. "Besok kami akan berikan keterangan lebih lengkapnya," imbuh Ikram.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi ini muncul saat diterbitkannya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar. SK itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement