REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dikatakan Tjahjo perihal rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Menurut saya KPU cukup berkonsultasi ke MA memastikan batas akhir putusan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Ia berujar, baru setelah diketahui batas akhir putusan sengketa partai politik, KPU bisa melakukan penyesuaian tahapan yang ada dalam PKPU.
"Jika misalnya 15 Agustus final, KPU cukup revisi tahapan dengan memundurkam pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dr 3 bulan jadi 2 bulan. Efisien, efektif, tak menimbulkan problem hukum dan konflik horisontal," ujar politisi senior PDIP tersebut.
Ia menegaskan Pemerintah dalam posisinya mendukung penuh keputusan KPU yang menurutnya telah disesuaikan dengan Undang-undang, meskipun sebenarnya ia menilai revisi sah-sah saja jika dilakukan oleh DPR.
"Pemerintah tetap memperhatikan usul DPR dan tetap ikut keputusan KPU sebagai pelaksana Pilkada serentak, karena saat sebelum keputusan UU Pemerintah setuju revisi yang diajukan DPR sampai 15 poin, termasuk penguatan KPU," katanya.