Kamis 07 May 2015 19:04 WIB

Pemkab Sleman: Penambangan Liar Bukan Wewenang Kami Lagi

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa penambangan liar bukan lagi berada di bawah wewenang mereka. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman, Aji Wulantara.

Menurutnya sejak ada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah, kewenangan pengelolaan penambangan pasir di lereng Gunung Merapi dilimpahkan ke provinsi, yakni ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP)-Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY.

"Pada masa transisi ini, kami hanya memantau dan melaporkan saja kalau ditemukan pelanggaran," ungkapnya saat ditemui pada acara temu mantan pejabat Kabupaten Sleman di pendapo kantor Bupati, Kamis (7/5).

Ia mengemukakan, sanksi kepada pengusaha pertambangan pasir pun sudah bukan menjadi kewenangan Dinas SDAEM Sleman.

"Kami akan koordinasikan ke PUP-ESDM Provinsi. Kalau terbukti ada pelanggaran maka PUP yang menindak," paparnya menceritakan prosedur penanganan pertambangan ilegal.

Hingga saat ini, penambangan di Kali Boyong sangat meresahkan masyarakat. Bahkan karena kegiatan ilegal tersebut, sumber pasokan air bersih bagi warga setempat semakin berkurang.

Untuk itu Aji berjanji, Dinas SDAEM akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman untuk mencukupi kebutuhan air. "Kami bekerja sama untuk distribusi air. Ya sebenarnya lucu, daerah atas kok sampai kekurangan air," ujarnya.

Aji kemudian menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi ijin penambangan di Sleman. Jika masih ditemukan aktivitas pengerukan, hal ini jelas merupakan pelanggaran. "Saya kira masyarakat tahu kalau penambangan sudah tidak ada ijinnya. Jadi kita sama-sama bekerja sama untuk saling memantau," katanya.

Ia meminta agar masyarakat yang menemukan alat berat  penambangan di Kali Boyong, Kali Opak, dan tempat lainnya untuk segera melaporkan kepada Dinas PUP-ESDM Provinsi atau Dinas SDAEM Sleman.

Namun satu di antara warga Dusun Glonggong, Desa Purwobinangun, Pakem, Sulistiyo Pambudi mengaku sudah melaporkan hal tersebut dari jauh-jauh hari. Bahkan sebelum konflik penambangan ini mencuat. "Tapi Pemkab tidak pernah ada tindakan apapun, termasuk Bupati. Wakil Bupati juga diam saja," katanya.

Padahal banyak sekali warga terkena imbas penambang pasir yang menggunakan alat berat. Yulianto, warga Pulowatu, Desa Purwobinangun, Pakem, menjelaskan bahwa saluran air di rumahnya mati sejak dua minggu yang lalu. "Jadi sekarang kami terpaksa menggunakan sumur pompa dari tetangga," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement