Rabu 06 May 2015 16:02 WIB

Orang Tua Meninggal, Bonaran Diizinkan Pulang dari Tahanan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Bonaran Situmeang sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap Pilkada kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Bonaran Situmeang sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap Pilkada kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang diizinkan ke luar tahanan untuk pulang ke kampung halaman, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dia diizinkan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia, Senin (4/5).

"JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima hakim yang mengizinkan terdakwa RBS melayat orangtuanya yang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/5)

Bupati Tapanuli Tengah nonaktif itu mendapat izin dua hari untuk pulang kampung, Kamis (7/5) dan Jumat (8/5). Karena itu, izin diberikan kepada Bonaran dengan pertimbangan bahwa rencana pemakaman orang tuanya akan dilakukan pada Kamis (7/5).

Priharsa mengatakan, Bonaran akan berangkat pada Kamis pagi dan kembali ke Jakarta Jumat pagi. Selama di sana, Bonaran akan dijaga ketat oleh JPU dan pengawal tahanan. "Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," ujar dia.

Seperti diketahui. Terdakwa dugaan suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK ini telah dituntut hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Bonaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan ketua MK, Akil Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement