Senin 27 Apr 2015 20:33 WIB

Bonaran Situmeang Dituntut Enam Tahun Penjara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Bonaran Situmeang sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap Pilkada kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Bonaran Situmeang sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap Pilkada kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Bonaran dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Tapteng di MK.

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua JPU Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Selain itu, dalam tuntutannya, Pulung juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Bonaran berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama delapan tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Bonaran diduga menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Tapanuli Tengah 2011 di lembaga konstitusi tersebut. Bonaran didakwa memberi Akil uang Rp 1,8 miliar untuk 'mengamankan' kemenangan dalam pilkada di Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatra Utara.

Bonaran disebut menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah yang berperkara di MK. Namun, Bonaran tetap bersikukuh bahwa hal itu tak pernah dilakukannya dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya tidak pernah menyuap Akil. Hakim panelnya (di MK) itu tidak ada Akil Mochtar. Lalu apa urgensinya saya menyuap Akil," katanya usai sidang tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement