REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai permintaan otoritas Filipina untuk menunda eksekusi Mary Jane Velosso karena ada proses peradilan baru di sana, hanya akal-akalan. Penundaan, kata Ruhut, dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghormati etika hukum.
"Aku bilang hanya akal-akalan Filipina itu. Karena kasus Mary Jane di sana kan human trafficking, bukan narkoba," tutur Ruhut ketika dihubungi Republika, Selasa (5/5).
Jika Indonesia menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), tambahnya, hal itu akan menunggu waktu cukup lama. Ruhut mengungkapkan pemerintah Indonesia tinggal mencari waktu yang tepat untuk eksekusi Mary Jane. "Ditunda karena pemerintah hanya menghormati," tegasnya.
Sebelumnya, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditunda karena Maria Kristin Sergio, orang yang diduga menjual Mary Jane, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina. Maria Kristina Sergio diduga sebagai perekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia. Dia juga didakwa melakukan rekrutmen ilegal.
Sergio mengaku penyerahan dirinya dikarenakan mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor tak dikenal dalam telepon selulernya. Orangtua Mary Jane pun disebut juga mengancam lewat Facebook.