Ahad 03 May 2015 22:35 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Makna di Balik Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

Rep: c23/ Red: Karta Raharja Ucu
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir berpendapat, penundaan eksekusi mati terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, memiliki dua makna. Pertama, sebagai negara yang menganut Pancasila, Indonesia menghormati hak manusia yang akan dieksekusi dengan membiarkan Mary Jane berusaha menghentikan eksekusi mati dirinya.

"Silahkan Mary Jane tempuh dulu berbagai upaya untuk menghentikan eksekusi mati. Jika sudah mentok, dan tidak membuahkan hasil yang berpihak padanya, baru pemerintah bisa eksekusi," tutur Muzakir pada ROL, Ahad (3/5).

Kedua, kata dia, secara Islam, jika Mary Jane telah menempuh berbagai upaya untuk menghentikan eksekusinya, walaupun gagal, dia akan meninggal dalam ridha dan keikhlasan. "Karena Mary Jane telah tahu dirinya bersalah. Dan eksekusi mati, merupakan penghilang dosa yang besar untuknya," sebut Muzakir.

Penundaan itu juga menurut Muzakir memberi nilai moral bagi Indonesia.  "Karena kita benar-benar selektif dan melalui proses pengujian sebelum melakukan eksekusi mati," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane karena dia dianggap menjadi korban perdagangan manusia. Maria Kristina Sergio, orang yang diduga merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina menjelang eksekusi mati Mary Jane. Setelah itu, pemerintah Filipina meminta Indonsia menunda eksekusi hingga proses peradilan Maria selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement