Ahad 03 May 2015 20:18 WIB
kasus novel baswedan

Novel: Ini Murni Kriminalisasi

Rep: C72 / Red: Angga Indrawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan merasa cukup prihatin atas penyidikan polisi terhadap dirinya. Menurutnya, ini bukanlah proses penyidikan yang tepat dan sesuai prosedur.

“Ini murni kriminalisasi,” kata Novel kepada sejumlah media di rumahnya, Jalan Deposito T Nomor 8 RT 03 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad  (3/5).

Novel menegaskan, ia merasa keberatan untuk melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Menurutnya, saat ini penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan kepada dirinya.

Hal itulah yang membuatnya keberatan untuk melakukan rekonstruksi meskipun dirinya telah dibawa ke Bengkulu. Ia menolak untuk melakukan pemeriksaaan karena Novel merasa memiliki Hak untuk melakukan penolakan.

“Meskiupun saya ditahan dan harus patuh untuk dibawa ke Bengkulu, namun seorang tersangka juga memiliki hak untuk menolak rekonstruksi. Apalagi saya belum pernah diperiksa,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement