Ahad 03 May 2015 17:48 WIB

Barang yang Disita Bareskrim tak Terkait Kasus Novel Baswedan

Rep: C17/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali ke rumahnya, di Komplek BBD Jalan Deposito Blok T no 8 RT 003/ RW 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5) kemarin.

Novel yang saat itu baru saja mengantar ibunya, Fatma ke Bandung, Jawa Barat, sempat  menjelaskan sebanyak 21 barang disita oleh pihak Bareskrim Polri tidak relevan terkait kasusnya yang terjadi pada 2014 lalu.

"Seperti yang disampaikan kuasa hukum, barang-barang yang dibawa kemarin itu memang tidak ada perlunya. Terkait kasus (saya)," ujar Novel atas pernyataan kuasa hukumnya.

Polisi yang menggeledah rumahnya berlantai II tersebut lantaran berlandaskan kasus terkait penembakan pencuri sarang burung walet pada Jumat 1 Mei lalu. Polisi sempat menyita beberapa barang miliknya. Status Novel pun dalam kasus itu adalah sebagai tersangka.

 

Menurut Novel, pada Jumat (1/5), penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang termasuk ponsel. Ponsel tersebut, jelas novel merupakan milik anaknya. "Salah satu ‎ponsel yang disita polisi adalah milik anak Novel dan juga ada yang untuk usaha keluarga," ucap Usman Hamid, selaku kerabat Novel.

Lebih lanjut, Usman mengatakan barang-barang yang disita polisi, tak ada kaitannya dengan ‎kasus Novel yang diselidiki Bareskrim. "Ada beberapa yang disita. Cuman menurut saya gak relevan dengan masalah hukum Pak Novel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement