Ahad 03 May 2015 07:49 WIB

Pedagang Bakso di Sukabumi Wajib Bersertifikat Halal pada 2016

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat Polsek Citeureup mengamankan bakso daging babi.
Foto: Antara
Aparat Polsek Citeureup mengamankan bakso daging babi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi menargetkan semua pedagang bakso mempunyai sertifikat halal. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi para konsumen. "Pada 2016 nanti semua pedagang harus mempunyai sertifikat halal dari MUI," kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dalam acara deklarasi pedagang bakso Sukabumi bebas dari daging celeng di Lapangan Merdeka Sukabumi pada Sabtu (2/5).

Menurut Muraz, saat ini baru satu pedagang bakso yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Ke depan, ribuan pedagang bakso harus mendapatkan sertifikasi halal. Muraz menuturkan, para pedagang diberikan waktu selama beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan diri.

Sehingga pada 2016 mendatang semua pedagang sudah mendapatkan sertifikasi halal.Lebih lanjut Muraz mengatakan, acara gerakan makan bakso ini merupakan bagian dari deklarasi sukabumi bebas bakso celeng. Sebelumnya, aparat kepolisian menemukan peredaran bakso celeng pada Maret 2015 lalu.

Ketua Paguyuban Pedagang Bakso Sukabumi Suparmin mengatakan, langkah pemkot ini merupakan upaya yang positif. Ia mengatakan para pedagang siap untuk menjalani proses untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement