Selasa 30 Jun 2020 19:39 WIB

Suami Istri Pengoplos Daging Sapi dan Celeng Ditangkap

Daging oplosan ini kemudian dijual ke pedagang bakso di sejumlah daerah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Cimahi mengungkap kasus oplosan daging celeng dan sapi.
Foto: dok. Polres Cimahi
Polres Cimahi mengungkap kasus oplosan daging celeng dan sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan suami-istri warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pasutri berinisial T (45 tahun) dan R (25) ini mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan (celeng).

Daging oplosan ini kemudian dijual ke pedagang bakso di sejumlah daerah. Selain T dan R, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yaitu D (48) dan R (39)." Otak pelakunya adalah pasutri T dan T," kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan, Selasa (30/6).

Baca Juga

Dalam kasus ini, kata Yoris, polisi menyita barang bukti berupa daging celeng sebanyak 12 kilogram dan daging sapi hasil oplosan. Aksi mengoplos daging celeng dengan daging sapi ini sudah berlangsung sejak 2014.

Dalam mengoplos daging, perbandingannya satu kilogram daging celeng dan satu kilogram daging sapi. Daging sapi yang digunakan untuk mengoplos merupakan daging impor. "Dalam sebulan satu pedagang bakso bisa menerima kiriman daging celeng sebanyak 70 kilogram dari tersangka. Daging celeng disuplai dari Sukabumi dan beberapa daerah lainnya," kata dia.

Daging oplosan ini, lanjut Yoris, dijual dengan harga murah yaitu Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu. Daging oplosan ini dijual ke sejumlah pedagang bakso di Bandung, Cianjur, Purwakarta hingga Tasikmalaya. Selain ke pedagang bakso daging oplosan ini juga dijual ke masyarakat ukim dengan harga hingga mencapai Rp 100 ribu per kilogramnya. "Daging oplosan ini tidak hanya dijual ke tukang bakso tapi juga ke masyarakat umum," tutur dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 atau 2 jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement