Rabu 20 May 2020 00:02 WIB

Dua Pasar Yogyakarta Bebas Daging Sapi Oplosan

Sidak daging sapi oplosan dilakukan di Pasar Beringharjo dan Sentul.

Pemeriksaan daging sapi diintensifkan cegah adanya daging sapi oplosan dengan daging babi.
Foto: ANTARA/ irfan anshori
Pemeriksaan daging sapi diintensifkan cegah adanya daging sapi oplosan dengan daging babi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta tidak menemukan daging sapi oplosan atau dicampur dengan daging babi yang dijual di dua pasar tradisional di kota tersebut. Dinas sebelumnya menggelarinspeksi mendadak jelang Lebaran.

“Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Beringharjo dan Sentul. Di kedua pasar tradisional tersebut, daging sapi yang dijual berkualitas baik. Tidak ada campuran dengan daging babi atau celeng dan tidak ditemukan daging gelonggongan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Daging sapi yang dijual di dua pasar tradisional tersebut, lanjut Sugeng, juga sudah dilengkapi dengan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan untuk peredaran dan penjualan daging sapi. Termasuk sertifikat dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan Yogyakarta.

Meskipun demikian, dalam sidak tersebut ditemukan satu pedagang yang tidak memiliki sertifikat dari RPH Giwangan Yogyakarta meskipun sudah mengantongi surat kesehatan daging dari RPH daerah asal. “Daging sapi yang berasal dari luar Yogyakarta tetap harus dilengkapi dengan her kuiring dari RPH Giwangan meskipun sudah mengantongi surat sehat dari RPH daerah asal,” katanya.

Sugeng mengatakan, daging sapi dari luar daerah yang biasanya masuk ke Kota Yogyakarta berasal dari Kabupaten Bantul dan dari Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. “Alasan dari pedagang tidak memeriksakan daging ke RPH Giwangan karena merasa repot harus mampir ke RPH. Tetapi her kuiring tersebut wajib karena bisa jadi ada tambahan daging di tengah perjalanan hingga ke pasar Yogyakarta,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Sugeng, pedagang yang tidak memiliki kelengkapan her kuiring masih diperingatkan. Tetapi jika mengulangi kesalahan yang sama secara terus menerus dan ada unsur kesengajaan maka pedagang bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan.

“Sidak menjelang Lebaran tetap akan dilakukan dan diintensifkan. Kami pun sebenarnya juga melakukan pemantauan rutin setiap hari ke pasar tradisional meskipun tidak dalam kerangka sidak,” katanya.

Khusus menjelang Lebaran, kegiatan sidak penjualan daging sapi direncanakan kembali dilakukan pada H-2 Lebaran. “Pada saat itu, biasanya merupakan puncak penjualan daging sapi untuk kebutuhan Idul Fitri,” katanya.

Sedangkan untuk penjualan daging sapi di luar pasar tradisional dalam bentuk daging sapi beku, Sugeng mengatakan, tetap meminta masyarakat untuk teliti agar daging sapi yang dibeli berkualitas baik. “Ada beberapa yang membuka penjualan daging sapi di tepi jalan. Harapannya, konsumen tetap teliti,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement