Kamis 01 Aug 2013 16:55 WIB

Ratusan Kilo Daging Sapi Campur Babi Dimusnahkan

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Karta Raharja Ucu
Daging babi (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Daging babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Polres Wonogiri memusnahkan ratusan kilo daging sapi dan daging babi di halaman parkir samping Mapolres, Kamis (1/8). Kedua jenis daging itu diduga kuat akan dicampur dan dijual di pasar tradisional.

Daging sapi dan babi itu diperoleh dari tangan tiga warga Dusun Mandean RT 02 RW 01, Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Ketiganya bermaksud menjual kedua jenis daging itu ke Pasar Baturetno, Rabu (31/7) kemarin.

Ketiga warga tersebut adalah Karsiyem (47), Suroyo (63) dan Heri Susanto (25). Ketiganya membawa daging menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton bernomor polisi AD 1806 XX. Mobil keluaran terbaru itu mengangkut dua ember besar daging sapi seberat 70 Kg, satu7 ember berisi 15 Kg daging babi, satu plastik daging babi 10 Kg, daging sapi super 10 Kg dan aneka jerohan sapi satu kresek, serta tepung gandum 20 Kg.

"Mereka ditangkap di jalan raya Watuagung, Baturetno, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari. Daging sapi dari penyembelihan sendiri, namun daging babi dibeli dari Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo seharga Rp 50 ribu per kilo. Namun, pelaku mengaku tidak menjual secara oplosan, tapi tetap kami periksa," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani.

Kapolres menyebut, sampai kini, ketiganya belum terbukti melakukan pengoplosan daging sapi dengan daging babi. Sehingga belum ada penahanan terhadap mereka. Sementara, ketiganya mengaku sudah menjual daging sapi selama 19 tahun dan baru lima bulan jualan daging babi.

"Kemungkinan jeratan hukumnya UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 dan 63, UU Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Makanan dan Minuman. Tapi, belum bisa ditentukan, sebab belum terbukti," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement