Sabtu 02 May 2015 18:53 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel: Ini Upaya Kriminalisasi

Penyidik KPK, Novel Baswedan, keluar ruangan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK, Novel Baswedan, keluar ruangan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung terkait dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa di Bengkulu pada 2004 yang dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepadanya.

"Pada dasarnya atas segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dalam proses hukum, saya siap menghadapi," kata Novel dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu. Ia didampingi pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi dan anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.

"Yang pertama saya ingin menegaskan kepada teman-teman media dan tentu masyarakat luas, terkait dengan tuduhan yang disampaikan ke saya pada dasarnya saya ingin diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang ditempuh akan saya hadapi karena saya juga penyidik harus menaati aturan hukum," tambah Novel.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Novel selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob pada sekitar pukul 11.30 WIB dan kemudian diterbangkan ke Bengkulu pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk dilakukan rekonstruksi, ia baru kembali ke Jakarta pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekalipun saya memandang bahwa seperti saya sampaikan sebelumnya baik melalui saya langsung maupun melalui pimpinan KPK dan penasihat hukum saya bahwa ini adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap diri saya," ungkap Novel.

Atas upaya kriminalisasi tersebut, Novel mengaku sudah mengajukan protes. "Adapun tindakan yang saya hadapi kemarin, saya juga menyampaikan protes dan keberatan karena itu tindakan berlebihan. Poinnya itu," tegas Novel.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement