REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditunda. Penundaan disebabkan pihak termohon dalam hal ini Polri tidak menghadiri sidang.
Novel mengatakan menghormati ketidakhadiran dari pihak Polri. "Saya tidak mau mengira-mengira, tidak mau menduga-menduga pastinya ada alasanlah," ujar Novel, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Novel juga tidak berani menduga ketidakhadiran pihak polri untuk mengulur waktu. Sehingga, kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Novel didampingi oleh sembilan kuasa hukum. Sidang akhirnya ditunda hingga Jumat (29/5) karena pihak polri tidak hadir tanpa memberikan informasi apapun.