Kamis 04 Jun 2015 12:31 WIB
Kasus Novel Baswedan

Abraham Samad akan Bersaksi di Praperadilan Novel

Abraham Samad berdoa sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4).(ANTARA/Dewi Fajriani)
Foto: Dewi Fajriani
Abraham Samad berdoa sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4).(ANTARA/Dewi Fajriani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad akan memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Polri.

"Kalau disampaikan sekarang nanti sudah basi, tidak jadi 'surprise'," tuturnya sebelum bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Meskipun belum mau menjelaskan tentang apa persisnya yang akan diungkapnya di persidangan, Samad mengaku bahwa ia sebagai pimpinan KPK sangat mengetahui dengan jelas semua proses hingga duduk perkara yang menimpa Novel.

Ia pun tak segan membeberkan di muka persidangan tentang segala hal yang dilihat dan diketahuinya terkait perkara Novel, termasuk tentang surat permintaan penangguhan penahanan yang disampaikannya pada pimpinan Polri.

 

"Oleh karena itulah kenapa saya menyurat kepada pimpinan Polri untuk minta ditangguhkan pemeriksaannya. Itu akan saya jelaskan sejelas- jelasnya, seterang- terangnya di depan persidangan," tuturnya.

Selaian Abraham Samad, pihak Novel juga akan menghadirkan saksi lain diantaranya Taufik Baswedan yang merupakan keluarga Novel, serta Wisnu, Ketua RT 003 tempat tinggal Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wisnu merupakan saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya pada dini hari tanggal 1 Mei.

Tim kuasa hukum Novel juga akan menghadirkan tiga saksi ahli diantaranya ahli etika hukum Romo Frans Magnis Suseno, ahli hukum pidana Fahrizal Aziz, dan pakar HAM Rafendy Djamin.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement