Senin 25 May 2015 17:29 WIB
Kasus Novel Baswedan

Polri Bantah Skenario Mengulur Waktu di Praperadilan Novel

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Joko Sadewo
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
Foto: Antara
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri mengaku ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan karena motif ingin mengulur waktu. Ketidakhadiran mereka karena tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan penyidik.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengaku, ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana praperadilan Noval masih koordinasi terkait kesiapan menghadapi sidang praperadilan. "Ada kegiatan lain dari kuasa hukum juga, yang jumlahnya tidak banyak," ujarnya, di Bareskrim Polri, Senin (25/5).

Agus menampik terkait pernyataan tim kuasa hukum Novel yang mengatakan ketidakhadiran Polri merupakan skenario untuk mengulur waktu. Menurut Agus, Polri akan tetap mengikuti proses hukum. "Kita tidak pernah menghambat apalagi mengulur-ulur," Agus menambahkan.

Sebab, lanjutnya, Polri menyadari praperadilan memiliki waktu yang singkat. Berbeda dengan sidang kasus lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement