Sabtu 02 May 2015 18:09 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Akan Ajukan Praperadilan

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah), berbincang bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah), berbincang bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Pratiwi mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait apa yang diterim oleh kliennya. Sebab, penangkapan dan penjemputan paksa yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel masuk dalam pokok perkara praperadilan.

"Ya kami pasti akan ajukan praperadilan," ujar Muji saat ditemui Republika di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (2/5).

Muji menjelaskan apa yang diterima Novel Baswedan selama dibawa dari KPK kemudian ke Mako Brimob Kelapa Dua hingga ke Bengkulu terdapat banyak upaya paksa. Pertama, Novel selama di Mako Brimob berada di sel tahanan.

Hal ini bertentangan dengan status Novel yang juga masih belum jelas. Sebab, menurut pengakuan Muji, Novel tidak pernah merasa menandatangani BAP apapun.

Kedua, dengan adanya penjemputan paksa dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi menurut Muji hal tersebut juga bertentangan sebab tanpa melalui mekanisme pemanggilan yang resmi.

Dari dasar tersebut pihak Kuasa Hukum Novel akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan upaya paksa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement