REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pekerja Media Indonesia (FPMI) dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta meminta upah layak bagi para pekerja media massa. Mereka juga mengkritisi fenomena konvergensi media yang dinilainya hanya menguntungkan sebelah pihak.
"Upah layak harus terwujud dan dituangkan dalam upah sektoral media," kata Juru Bicara FPMI, Chandra, Jumat (1/5).
Chandra mengatakan, upah sektoral mutlak diperlukan sebagai bagian dari cara meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan profesionalitas pekerja media. Perusahaan media, lanjut dia, juga memiliki kewajiban memenuhi hak dasar pekerja lainnya, seperti mengikutsertakan pekerja media dalam program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Chandra mengatakan, pihaknya juga mengkritisi perusahaan media yang belakangan melakukan konvergensi media, yaitu perluasan tipe media menjadi berbagai bentuk seperti cetak, daring dan multimedia.
Menurut dia, konvergensi membuat media semakin diuntungkan karena memiliki tipe bisnis yang semakin banyak. Namun yang disorotinya, beban pekerja media semakin berat tanpa diimbangi dengan tunjangan kesejahteraan.
FPMI sendiri merupakan gabungan dari organisasi dan serikat pekerja media di Indonesia. Di antaranya Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Serikat Pekerja LKBN Antara, Serikat Pekerja SCTV dan Serikat Pekerja 68H.
Selanjutnya, Serikat Pekerja Hukumonline, Serikat Pekerja Koresponden Tempo, Dewan Karyawan Tempo, Dewan Karyawan Pikiran Rakyat, Forum Karyawan SWA, Dewan Karyawan Kontan, Ikatan Karyawan Solo Pos, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnais Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta.