REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparinga mengatakan masyarakat dapat melaporkan kasus pangan yang di dalamnya diselipkan narkotika. Seperti kasus penyelipan barang haram tersebut oleh terpidana mati Freddy Budiman (38 tahun) beberapa waktu lalu.
"Kalau ada kecurigaan, laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti kepada pihak yang lebih berwenang," kata Roy di Jakarta, Kamis (30/4).
Roy mengatakan BPOM bukanlah badan yang menangani kasus kejahatan narkotika. Tapi dengan informasi dari masyarakat tentang makanan yang mengandung narkoba akan dipakai sebagai informasi untuk dilaporkan kepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.
"Narkoba yang masuk atau diselipkan ke dalam makanan ini merupakan hal baru. Tentu penanganannya harus lintas sektor karena makanan bernarkotika seperti diberitakan itu memang bukan bidang pengawasan kita, tapi laporkan saja jika menemukan," kata dia.
Narkoba, kata dia, mengalami perkembangan dalam cara menyebarkannya. Hal itu terjadi karena dua hal yaitu adanya niatan pelaku dan ada kesempatan. Menurutnya, ruang kesempatan harus terus dipersempit dengan penguatan hukum dan pengawasan. Dengan begitu, sebesar apapun niatan pelaku maka tidak akan terlaksana jika tidak ada kesempatan.
Penyebaran dan penyelundupan narkotika sendiri telah menggunakan modus baru dengan mencampur narkotika ke dalam beberapa produk makanan kemasan untuk bisa beredar di Indonesia. Narkoba itu disamarkan seolah-olah hanya makanan biasa yang umum. Secara kasat mata, makanan tidak ada bedanya dengan makanan kemasan pada umumnya karena dibungkus rapi dan disegel layaknya makanan kemasan yang belum dibeli.