Kamis 30 Apr 2015 07:39 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Eksekusi Mati Bukan untuk Perkeruh Hubungan ‎Internasional

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Keluarga terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran, melakukan kunjungan terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi mati di dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Selasa (28/4). (ANTARA/Idhad Zakaria)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Keluarga terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran, melakukan kunjungan terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi mati di dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Selasa (28/4). (ANTARA/Idhad Zakaria)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Hanafi Rais meminta Australia dan negara lainnya harus bisa memahami kedaulatan hukum di Indonesia. Proses eksekusi mati terpidana narkoba Bali Nine‎ menurutnya bukanlah proses untuk memperkeruh hubungan Indonesia terhadap internasional.

"Kita menjaga kedaulatan hukum kita. Tidak ada unsur lain selain itu. Jadi bukan dalam rangka membuat masalah‎ untuk memperkeruh hubungan kita," kata Hanafi saat dihubungi Republika, Rabu (29/4) kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, mekanisme tersebut memang dilakukan semata-mata sebagai bentuk penegakkan hukum di Indonesia. Tidak ada urusan politik apapun yang melatarbelakangi keputusan hukuman yang menjatuhi dua warga negaranya tersebut.

Indonesia, ujarnya memiliki sistem hukum yang berbeda dengan negara lain. Karenanya, Australia harus memahami inilah hukum yang berlaku di Indonesia. "Proses penegakkan hukum ini harus dilaksanakan guna menjaga kedaulatan sebuah negara yang dilakukan pemerintah," ucap dia.

Untuk mengantisipasi hubungan yang memburuk, ia menyarankan sudah semestinya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus berupaya melakukan komunikasi agar negara asal para terpidana dapat ‎memahami dan tidak mengambil langkah buruk dengan Indonesia. "Terlebih banyak kerjasama yang juga dilakukan seperti bersama Australia yang sudah menyatakan menarik duta besarnya," imbuh Ahmad Hanafi.

Delapan terpidana Bali Nine yang ditahan sejak 2005 akhirnya menjalani hukuman mati pada Rabu (29/4) dini hari di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Kedelapannya merupakan warga negara yang  berasal diantaranya dari Australia, Ghana, Nigeria, Brasil, dan Prancis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement