Rabu 29 Apr 2015 00:55 WIB

Delapan Terpidana Mati Kasus Narkoba Telah Dieksekusi

Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan terpidana mati kasus Narkoba dikabarkan telah dieksekusi secara serentak di wilayah Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus Narkoba dilakukan pada Rabu (29/4) dini hari, pukul 00.25. Kedelapannya adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria).

Terpidana mati lainnya yang menjalani proses eksekusi adalah Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sebelumnya malam ini rencananya ada sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun proses eksekusi mati terhadap Mary Jane, terpidana mati asal Filipina akhirnya ditunda.

Saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung dan Lapas terkait jalannya proses eksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement