REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pekan depan. Pemanggilan dilakukan menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Jero.
"Pekan depan akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/4).
Priharsa mengatakan, politikus Partai Demokrat itu akan dipanggil sebagai tersangka. Namun, dia belum bisa memastikan kapasitas pemanggilan terhadap Jero. Sebab, Jero ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yang berbeda.
Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pertama terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan KPK terkait status tersangka di Kementerian ESDM.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.