Selasa 28 Apr 2015 14:09 WIB
Sertifikasi PSK

Sertifikasi PSK Sama Halnya Melegalkan Perdagangan Manusia

Rep: C26/ Red: Ilham
Petugas berjaga disamping Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko di Kantor Imigrasi wilayah Bogor, Jabar, Rabu (4/12) malam.
Foto: Antara/Jafkhairi
Petugas berjaga disamping Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko di Kantor Imigrasi wilayah Bogor, Jabar, Rabu (4/12) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) dinilai justru menjadi upaya mengesahkan praktek perdagangan manusia. Hal ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR, Desy Ratnasari yang juga menyatakan ketidaksetujuannya atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

"Dipandang dari segi kemanusiaan, ini dapat menjadi disahkannya perdagangan manusia (khususnya perempuan) oleh Pemprov DKI," katanya kepada Republika melalui pesan singkat, Selasa (28/4).

Politisi PAN yang juga aktris sekaligus penyanyi ini menyebutkan wacana tersebut sama saja membuka peluang maraknya perdagangan wanita saat ini. Pemberian sertifikasi justru menjadi jalan memenuhi permintaan kegiatan zina itu.

Rencana program yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini dinilainya akan membuka terang-terangan praktek prostitusi, terlebih adanya wacana lokalisasi juga. Maka perempuan akan diperjual belikan oleh mucikari di sana.

Mucikari akan mencari PSK baru untuk mengganti pekerja yang sudah tidak produkti lagi. Upaya seperti inilah yang akan mengarah pada praktek perdagangan perempuan.

Ia mengatakan, pemerintah dapat memberdayakan perempuan dengan lebih baik. Salah satunya dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kemensos. Pemprov DKI Jakarta juga seharusnya berperan untuk memberantas praktek ini dengan mengalihkan ke pekerjaan yang tidak menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement