REPUBLIKA.CO.ID,NGAMPRAH -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memberikan surat peringatan (SP) kepada sejumlah pertambangan ilegal di wilayahnya. Dari 20 pertambangan ilegal di Bandung Barat, 17 di antaranya masih aktif hingga saat ini.
Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat Dani Prianto Hadi menyatakan, ada salah satu kegiatan pertambangan yang telah di-SP hingga tiga kali.
"Jadi sebenarnya mereka ini pertambangan ilegal, kami sudah memberi SP mereka," tutur Dani, Senin (27/4).
Karena itu, Dani meminta agar para pengusaha pertambangan memenuhi syarat perizinan terlebih dulu dengan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) KBB. "Kalau sudah dapat IUP (Izin Usaha Pertambangan), baru bisa menambang," ujar dia.
Selain itu, karena kegiatan pertambangan rentan berdampak pada lingkungan, pelaku usaha tambang harus mempunyai analisa terhadap dampak lingkungan sehingga tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Kajian tersebut, kata dia, digunakan sebagai salah satu cara menjaga lingkungan di sekitar kegiatan pertambangan.
Sejauh ini, lanjut dia, ada 20 kegiatan pertambangan yang ilegal di Bandung Barat. Tiga di antaranya sudah non-aktif. Menurut Dani, persoalan pertambangan yang melanggar aturan dengan tidak memiliki izin ini berada di ranah pihak kepolisian.
Sebab, pelanggaran tersebut sudah masuk ke pidana. "Kami sebenarnya menginventarisir mana saja pertambangan ilegal di sini (Bandung Barat)," tambah dia.
Dani pun menjelaskan, ada sebanyak 70 lokasi pertambangan di Bandung Barat. Kebanyakan jenis pertambangannya, yakni pasir. Di wilayah Kawasan Bandung Utara sendiri, terdapat enam lokasi pertambangan ilegal yang hingga kini belum memiliki izin.