REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Rektor Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof Dr dr I Ketut Swastika mengaku kecewa dengan pelaksanaan eksekusi lahan kampus Unud di Bukit Jimbaran.
Rektor menilai PN Denpasar tidak sportif, karena di satu sisi dia mengundang pejabat Unud ke PN Denpasar untuk mendengarkan penjelasan soal eksekusi. Namun di sisi lain secara diam-diam, PN Denpasar melakukan eksekusi.
"Ini main belakang namanya. Kami kan sedang mengajukan PK," kata Suastika, Senin (27/4).
Hal itu dikemukakan Suastika kepada wartawan seusai melakukan aksi turun ke jalan, melakukan orasi di hadapan PN Denpasar. Orasi dilakukan sebagai perlawanan atas eksekusi yang dilakukan PN terhadap kampus Unud di Bukit, Jimbaran.
Kampus Unud berdiri di atas lahan 2,7 hektar. Lahan kampus yang dibebaskan pada 1982, itu digugat oleh sejumlah warga.
Namun, di tingkat PN maupun di Pengadilan Tinggi, dimenangkan Unud. Namun saat penggugat mengajukan kasasi ke MA, Unud kalah. Berdasarkan ketetapan Ketua PN Depasar, eksekusi dilaksanakan 27 April.
Mengenai kronologis kepemilikan tanah kampu Unud di Bukit Jimbaran, Suastika menceritakan bahwa tahun 1982 tanah itu menjadi milik negara dan diberikan kepada Unud.
Pada tahun 2012 tanah tersebut disengketakan oleh Ni Wayan Kepreg dan sejumlah warga lainnya. Saat itu, Unud menang dan pada tahun 2013 Unud juga menang di PT.
"Jadi dalam kasus ini kami sudah menempuh jalur hukum dan kami telah mengajukan PK. Kami hanya akan menempuh jalur hukum saja, tidak akan memakai jalur apapun," katanya.