REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus dilibatkan dalam proses seleksi calon hakim. Gayus menegaskan, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi turunan UU lengkap menyebutkan untuk rekrutmen hakim-hakim tingkat pertama dilakukan MA bersama KY," katanya di Jakarta Senin (27/4).
Ia menjelaskan Pasal 24A, 24B, dan 24C merupakan turunan UUD 1945 yang lebih spesifik tercantum pada UU Nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum, UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama kemudian UU Nomor 51 tahun 2009 tentang TUN, menyatakan KY perlu dilibatkan dalam seleksi hakim.
Gayus mengatakan KY berperan sebagai penyeimbang dari struktur MA untuk menyoroti, mengkritisi dan berkontribusi menyeleksi calon hakim.
Ia juga mempertanyakan langkah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mempersoalkan keterlibatan KY menyeleksi hakim dengan mengajukan uji materi ke MK.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mengungkapkan KY terlibat penyeleksian calon hakim tingkat pertama guna mengawasi hakim sebagai pejabat negara.
"Sehingga memudahkan KY mengawasi dan menjaga perilaku hakim," katanya.
Akademisi itu menambahkan hakim merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi sesuai Pasal 13 sampai Pasal 14 bahwa ada kalimat partisipasif.
Sebelumnya, Pengurus Pusat IKAHI Imam Soebechi mengajukan gugatan materi ke MK. IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 49 Tahun 2009 juncto Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.