Senin 27 Apr 2015 20:30 WIB

Sidang Gugatan Jero Wacik Diputuskan Besok

Mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Permohonan praperadilan tersangka korupsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan diputuskan pada Selasa (28/4) setelah disidangkan sejak Senin (20/4).

"Dengan penyerahan kesimpulan, pemeriksaan ini selesai. Kemudian giliran kami untuk membuat keputusan yang saya tetapkan (Selasa) besok jam 09.00 WIB dengan agenda putusan atas permohonan ini," kata hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak kuasa hukum Jero dan Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono mengaku optimistis akan memenangkan perkara praperadilan karena mengacu pada bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kesemuanya menunjukkan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.

"Pada pokoknya kita menyatakan walaupun menurut ketentuan Pasal 77, Pasal 82, dan Pasal 95 KUHAP (penetapan tersangka) itu tidak masuk dalam lingkup praperadilan, namun karena tugas hakim adalah mendalami hukum dan menemukan kembali hukum yang disesuaikan dengan perkembangan baru dalam masyarakat maka penetapan tersangka bisa jadi salah satu hal yang ditampung dalam penemuan hukum itu," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari empat saksi ahli (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK), kesemuanya menerangkan bahwa hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai 'corong' undang-undang melainkan sebagai penggali hukum.

"Maka, dalam hal ini kami mendorong, meminta demi keadilan dan perkembangan hukum dimana ada justifikasi baik dari sisi filosofis, hukum, atau sosiologis, semuanya bermuara pada kesimpulan bahwa hakim boleh menemukan hukum dalam konteks menemukan bahwa masalah penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan," ujarnya.

Sementara itu, mewakili Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang tetap menegaskan bahwa berdasarkan landasan hukum yaitu Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement